Modul pratikum ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan praktik para mahasiawa program Sarjana pada Fakultas Hukum Untad 3. Upaya hukum peninjauan kembali : upaya hukum yang dilakukan apabila keberatan dengan putusan kasasi. Upaya ini dilakukan dengan meninjau kembali perkara yang dihadapkan kepada terdakwa. Perdata adalah suatu hukum yang mengatur tentang kepentingan sesorang. Dalam suatu perkara perdata ditetapkan standar operasional prosedur oleh
hukum acara Request Civil perdata yang dahulu berlaku bagi golongan eropa. Istilah Peninjauan Kembali dalam perundang-undangan nasional, terdapat dalam Pasal 15 UU RI No. 19/1964 dan Pasal 31 UU RI No. 13/1965. Seiring perkembangannya dewasa ini, pengaturan Peninjauan Kembali diatur dalam pasal 66-75 UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang

Pada tanggal 22 Januari 2021, Hakim Pemilah Perkara diambil sumpah oleh Panitera Mahkamah Agung. Orientasi Hakim Pemilah Perkara (22 Februari 2021) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan orientasi hakim pemilah perkara dengan menghadirkan nara sumber: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Kamar Perdata MA, Panitera MA, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Panitera

Prosedur Pengajuan Perkara Kasasi. Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. 1. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang. 2. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 menegaskan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’. Dua hal dapat dikaji dari norma ini. Pertama, makna ‘peninjauan kembali’. Kedua, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’. Dalam kasus pidana, PK diajukan karena adanya putusan Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam putusanPengadilan Negeri
Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk upaya hukum: a. kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase; b. kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum,
i7c8S.
  • c9ysjpygns.pages.dev/219
  • c9ysjpygns.pages.dev/280
  • c9ysjpygns.pages.dev/30
  • c9ysjpygns.pages.dev/393
  • c9ysjpygns.pages.dev/49
  • c9ysjpygns.pages.dev/492
  • c9ysjpygns.pages.dev/22
  • c9ysjpygns.pages.dev/42
  • contoh memori peninjauan kembali perkara perdata