Pada tanggal 22 Januari 2021, Hakim Pemilah Perkara diambil sumpah oleh Panitera Mahkamah Agung. Orientasi Hakim Pemilah Perkara (22 Februari 2021) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan orientasi hakim pemilah perkara dengan menghadirkan nara sumber: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Kamar Perdata MA, Panitera MA, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Panitera
Prosedur Pengajuan Perkara Kasasi. Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. 1. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang. 2. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 menegaskan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’. Dua hal dapat dikaji dari norma ini. Pertama, makna ‘peninjauan kembali’. Kedua, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’. Dalam kasus pidana, PK diajukan karena adanya putusan Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat : Bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam putusanPengadilan Negeri