GTK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Profesi Guru menyelenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia.
Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru handal dalam mengembangkan beragam potensi peserta didik, serta menjunjung tinggi martabat profesi.
Pasal 1. (1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga. (2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang 1. Jam kerja guru mulai pukul 07.00 WIB - 11.00 WIB. 2. Semua guru harus hadir 15 menit sebelum kegiatan belajar dimulai. 3. Guru yang terlambat supaya memberitahukan kepada kepala TK TRI PUTRI. 4. Guru yang tidak hadir karena sakit / hal yang lain harus memberitahukan secara. tertulis kepada kepala TK TRI PUTRI. 5. Contoh Kode Etik Guru. Berikut ini ada beberapa contoh deri kode etik guru yang mudah untuk dipahami. 1. Hubungan guru dengan para peserta didiknya. Didalam mengajar, melatih, membimbing dari para peserta didiknya, guru harus bisa bersikap serta berperilaku dengan profesional. Guru juga mempunyai tugas untuk dapat membimbing para peserta 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. a. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing. b. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi (jasmaniyah dan rohaniyah) bagi anak didiknya. c. Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasila. d. 1. Kode Etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. 2. Kode Perilaku adalah pedoman sikap dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi yang sesuai dengan Kode Etik. 3. Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang

B. LANDASAN LEGAL Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia ditegakkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN, serta landasan legal yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu: 1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.

CRPhH.
  • c9ysjpygns.pages.dev/113
  • c9ysjpygns.pages.dev/168
  • c9ysjpygns.pages.dev/7
  • c9ysjpygns.pages.dev/367
  • c9ysjpygns.pages.dev/446
  • c9ysjpygns.pages.dev/134
  • c9ysjpygns.pages.dev/467
  • c9ysjpygns.pages.dev/106
  • kode etik guru paud jateng